|
 |
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan besar dengan
jumlah pulau 17.508, garis pantai sepanjang 81.290 km,
dan luas lautan 5,8 juta km persegi. Namun, masih banyak
permasalahan yang dihadapi dalam hal kebaharian ini,
mulai dari garis batas, pencurian ikan, sampai ke peraturan
yang masih kurang ataupun kalau ada masih tumpang tindih.
Soal penjagaan kawasan laut yang menjadi kedaulatan
Indonesia, tugas TNI AL menjadi sangat berat karena
jumlahnya terbatas, sementara wilayah perairan Indonesia
sangat luas. Apalagi ada banyak institusi nasional lain
yang belum peduli untuk membantu penegakan hukum di
laut.
Di sisi lain, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982
atau UNCLOS 82 masih memerlukan penjabaran lebih luas,
namun hingga saat ini belum banyak undang-undang atau
aturan-aturan hukum yang dibuat. Karena itu, perlu kepedulian
antar-instansi, komponen masyarakat, dan komponen nonpemerintah
untuk bekerja sama menjaga keutuhan NKRI.
Saat ini permasalahan yang terkait dengan penataan ruang
di wilayah pesisir dan laut adalah potensi konflik kepentingan
dan tumpang tindih tidak hanya terjadi antarsektor (pemerintahan,
masyarakat setempat, maupun swasta), namun juga antarpenggunaan.
Di pihak pemerintah sendiri ada konflik kewenangan (jurisdictional
conflict) dalam pengelolaan pemanfaatan wilayah laut
dan pesisir berupa konflik antarwilayah. Dampak yang
muncul akibat kegiatan yang berada di daerah otonom
lainnya atau yang berada di bagian hulu atau yang bersebelahan
ternyata belum diantisipasi dengan baik. Hal ini juga
akibat oleh lemahnya kerangka hukum pengaturan pemanfaatan
sumber daya laut dan pesisir serta perangkat hukum untuk
penegakannya.
Kemiskinan masyarakat pesisir yang turut memperberat
tekanan terhadap pemanfaatan sumber daya pesisir yang
tidak terkendali akibat belum adanya konsep pembangunan
masyarakat pesisir sebagai subyek dalam pemanfaatan
sumber daya pesisir. Dampaknya adalah degradasi lingkungan,
antara lain dalam bentuk penurunan luas hutan payau
yang berdampak lanjutan pada peningkatan abrasi pantai,
hilangnya filter bahan pencemar perairan pesisir, dan
ancaman terhadap kelangsungan kehidupan air.
PENGEMBANGAN perikanan memiliki spektrum yang lebar
dan melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, usaha-usaha
ke arah pengembangan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
sumber daya perikanan membutuhkan keterpaduan dan pengintegrasian
unsur-unsur terkait sehingga tercapai pertumbuhan dan
percepatan usaha ekonomi. Saat ini kendala untuk mencapai
sasaran tersebut berasal dari birokrasi yang ada.
Koordinasi antar-unsur terkait sering kali terhambat
oleh sikap-sikap yang mengutamakan kepentingan sektoral
dan kekakuan birokrasi. Aspek perizinan, baik bagi keperluan
penelitian, survei, dan pemetaan serta bagi kepentingan
dunia usaha, sering kurang mendukung.
Aspek hukum dan perundang-undangan mengenai perikanan
belum mendukung. Aspek hukum dan perundang-undangan
dalam konstelasi pembangunan yang semakin cepat dan
perubahan global sangat diperlukan untuk mendukung tercapainya
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Ketidakpastian
hukum dan perundang-undangan pada akhirnya dapat menimbulkan
konflik-konflik berkepanjangan yang pada gilirannya
dapat menghambat usaha-usaha pembangunan perikanan.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, eksploitasi sumber
daya alam (termasuk sumber daya laut) lebih banyak memberikan
manfaat terhadap pemerintah pusat dibandingkan pemerintah
daerah dan masyarakat setempat yang merupakan pemilik
sumber daya. Dengan dalih kepentingan nasional, sumber
daya alam yang ada di daerah dieksploitasi tanpa mengindahkan
kelestarian lingkungan dan bahkan menimbulkan penderitaan
dan kesengsaraan masyarakat yang ada di daerah bersangkutan.
Oleh karena itu, wajar apabila muncul tuntutan dari
berbagai daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih
luas dalam mengelola sumber daya mereka, termasuk sumber
daya pesisir dan lautan.
Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah membuat
Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UUPD) Nomor 22 Tahun
1999 yang memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab, yang diwujudkan dengan pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional serta adanya perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara proporsional sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Pengaturan mendasar yang dibuat dan untuk pertama kalinya
dimuat dalam UUPD adalah mengenai otonomi daerah dalam
pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, yang mencakup
kewenangan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai
pasang surut terendah untuk perairan dangkal dan 12
mil laut dari garis pangkal ke laut lepas untuk daerah
provinsi dan sepertiga dari batas provinsi untuk daerah
kabupaten.
Kewenangan daerah terhadap sumber daya pesisir dan lautan
meliputi kewenangan dalam: (a) eksplorasi, eksploitasi,
konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan
kepentingan administratif; (c) pengaturan tata ruang;
(d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan
pemerintah daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya
oleh pemerintah; dan (e) bantuan penegakan keamanan
dan kedaulatan negara, khususnya di laut. Kewenangan
daerah yang telah diberikan seyogianya tidak menimbulkan
rasa kedaerahan yang berlebihan yang membahayakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, diketahui bahwa sungai-sungai bermuara di
laut memiliki potensi sebagai transportasi bahan pencemar
untuk masuk ke laut. Maka, salah satu upaya untuk menghindari
masuknya bahan pencemar ke dalam laut melalui sungai
adalah dengan meningkatkan kualitas air sungai terlebih
dahulu. Untuk itu pemerintah telah merevisi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian
Pencemaran Air dengan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air. Pengendalian pencemaran yang dilakukan adalah dengan
menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan
inventarisasi sumber pencemar, dan memantau kualitas
air.
Untuk setiap kegiatan atau industri yang menghasilkan
sisa usaha, ketika akan dibuang ke badan air, baik sungai
maupun laut, wajib memenuhi kriteria baku mutu air limbah
yang telah ditetapkan pemerintah. Baku mutu air limbah
atau istilah beberapa waktu yang lalu adalah limbah
cair yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain,
baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri, kegiatan
hotel, kegiatan rumah sakit, kegiatan minyak dan gas
serta panas bumi, kawasan industri, dan kegiatan pertambangan
batu bara.
KENYATAANNYA, masih banyak permasalahan hukum/aturan
yang belum sempurna dan belum berjalan dengan baik sehingga
Indonesia memerlukan KKI. KKI akan menjadi payung kebijakan
untuk menjaga kesatuan wilayah, kesatuan ekonomi, dan
kesatuan politik yang diamanatkan dalam Wawasan Nusantara.
KKI diharapkan dapat mewujudkan pembangunan kelautan
yang multisektor melalui kesamaan visi, misi, strategi
pembangunan nasional dengan mengelola aset lingkungan
dan sumber daya kelautan yang sangat penting bagi bangsa
Indonesia di masa kompetisi global antarbangsa. KKI
juga harus disinergikan dengan pembangunan ekonomi yang
mengembangkan potensi kelautan (ocean economics) dan
ocean governance yang mendorong terjadinya demokratisasi
dan good governance.
Dengan adanya otonomi daerah, payung kebijakan ini dapat
menjadi guideline bagi pemerintah daerah dan sekaligus
menyinergikan pembangunan kelautannya dengan pemerintah
pusat sehingga implementasi pembangunan kelautan dilakukan
oleh daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat diwujudkan.
Seperti halnya KUBE/KEN yang disusun oleh Badan Koordinasi
Nasional yang melibatkan sembilan departemen terkait
untuk menggariskan kebijakan energi di sektor pertambangan,
maka di sektor kelautan yang jangkauannya seharusnya
lebih besar-melibatkan 23 instansi/departemen-perlu
garis kebijakan yang terarah dan integratif.
Dr A Harsono Soepardjo M Eng Ketua Pusat Studi Kelautan
FMIPA Universitas Indonesia
Sumber : Kompas Cyber Media
|